BLACKNEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi tersebut, polisi mengamankan empat orang, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang prajurit aktif TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang diduga terlibat dalam upaya meloloskan barang haram itu menuju Jakarta.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika tanpa membedakan latar belakang maupun profesi para pelaku.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuni.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial HS, mantan anggota Kopassus yang diduga sebagai pemilik narkotika, HR yang berperan menjemput barang dari Medan, HB yang merupakan oknum anggota Brimob Kelapa Dua dan diduga membantu meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta, serta DK, prajurit aktif TNI AL yang diduga membawa tas berisi sabu dan pil ekstasi ke atas kapal dengan mengenakan seragam dinas.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangani proses hukum terhadap tersangka sipil dan oknum anggota Brimob. Sementara penanganan terhadap DK diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung sesuai kewenangan karena berstatus prajurit aktif TNI AL.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita tiga bungkus besar sabu dengan total berat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit mobil yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan.
Menurut Yuni, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar. Selain menggagalkan kerugian materiil, pengungkapan tersebut juga dinilai mampu mencegah penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat dalam jumlah besar.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, sabu seberat sekitar 5 kilogram berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 150 ribu orang, sedangkan 202 butir pil ekstasi diperkirakan dapat dikonsumsi oleh 202 orang apabila berhasil diedarkan.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima tim Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalur penyeberangan.
Petugas kemudian mengamankan HR di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler miliknya, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada jaringan pengiriman narkotika sehingga dilakukan pengembangan.
Hasil penyelidikan membawa petugas kepada HB dan HS yang diamankan di area antrean kendaraan menuju kapal. Dari keterangan keduanya, diketahui barang bukti telah dibawa oleh DK ke atas kapal menggunakan sebuah tas ransel hitam.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK di atas kapal bersama tas yang berisi tiga bungkus sabu dan ratusan butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan, sedangkan proses hukum terhadap DK dilanjutkan oleh Denpom Lanal Lampung. (*)













