BLACKNEWS – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung meminta kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dievaluasi kembali menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap besaran tarif yang diberlakukan pada ruas tol tersebut. DPRD menilai evaluasi perlu dilakukan agar kebijakan tarif tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kondisi ekonomi saat ini.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Lampung dengan pengelola jalan tol yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Lampung, Senin (6/7/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, mengatakan rapat membahas dua ruas jalan tol di Lampung, yakni ruas Bakauheni–Terbanggi Besar dan ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung.
Menurutnya, ruas Bakauheni–Terbanggi Besar yang sebelumnya dikelola PT Hutama Karya kini berada di bawah pengelolaan PT Rafflesia Investasi Indonesia, sedangkan ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung masih dikelola PT Hutama Karya.
“Hari ini kami mengundang pihak pengelola untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait keluhan kenaikan tarif jalan tol. Dari hasil diskusi, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menyatakan sikap agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali,” kata Mukhlis.
Ia menjelaskan, karena tarif baru telah resmi diberlakukan berdasarkan keputusan pemerintah, maka penundaan penerapan tidak memungkinkan lagi dilakukan. Namun, DPRD meminta agar pemerintah bersama pengelola melakukan evaluasi terhadap besaran tarif khususnya pada ruas Bakauheni–Terbanggi Besar.
“Ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung yang dikelola BUMN tidak mengalami kenaikan tarif. Yang kami minta dievaluasi adalah ruas Bakauheni–Terbanggi Besar yang dikelola swasta,” ujarnya.
Mukhlis mengakui evaluasi tersebut bukan perkara mudah karena penyesuaian tarif merupakan kewenangan pemerintah pusat yang mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum. Meski demikian, DPRD merasa perlu menyampaikan aspirasi masyarakat agar menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi kebijakan.
Selain persoalan tarif, Komisi IV juga menyoroti pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol. Beberapa fasilitas yang menjadi perhatian di antaranya kondisi toilet, kebersihan rest area, hingga kualitas layanan bagi pengguna jalan.
“Persoalan pelayanan juga kami bahas, termasuk kondisi rest area dan fasilitas lainnya yang menjadi bagian dari standar pelayanan minimal. Ini menjadi perhatian baik bagi PT Hutama Karya maupun PT Rafflesia,” katanya.
Sementara itu, Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Charles Giroth, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif bukan merupakan keputusan sepihak perusahaan, melainkan telah melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
“Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata kebijakan kami. Tarif ditetapkan melalui Keputusan Menteri setelah melalui pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal, evaluasi Kementerian PU, Badan Pengatur Jalan Tol, hingga Focus Group Discussion bersama pemerintah daerah,” jelas Charles.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif tersebut sebenarnya merupakan penyesuaian yang sempat tertunda dari jadwal sebelumnya sesuai ketentuan evaluasi tarif setiap dua tahun.
Charles juga mengakui sempat terjadi penurunan volume kendaraan setelah tarif baru diberlakukan. Namun kondisi tersebut hanya berlangsung dalam waktu singkat dan lalu lintas kendaraan kini telah kembali normal.
Menanggapi permintaan DPRD Lampung, Charles memastikan aspirasi tersebut akan disampaikan kepada para pemegang saham dan pemerintah pusat untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami akan mendiskusikan masukan dari Komisi IV DPRD Lampung dengan para stakeholder dan shareholder kami di Jakarta. Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri untuk langsung menurunkan tarif,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui peluang penurunan tarif cukup kecil karena hingga saat ini belum ada preseden di Indonesia mengenai tarif jalan tol yang telah naik kemudian diturunkan kembali. Namun, pihaknya tetap akan menyampaikan seluruh masukan sebagai bahan evaluasi kepada pemerintah. (*)













