BLACKNEWS – Dugaan praktik Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan pemotongan honor tenaga outsourcing di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara mencuat ke publik. Dugaan tersebut berkaitan dengan mekanisme pencairan honor tenaga outsourcing yang disebut menggunakan identitas pihak lain, serta adanya dugaan pemotongan honor oleh pihak ketiga.
Informasi yang diperoleh menyebutkan seorang sopir yang bertugas mengawal Bupati Lampung Utara diduga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena ketentuan melarang PNS menerima honorarium tertentu yang bersumber dari APBD melalui skema tersebut, honor sopir outsourcing sebesar Rp2,5 juta per bulan diduga dicairkan menggunakan nama anak kandungnya.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025 di lingkungan Bagian Protokol Setdakab Lampung Utara.
“Diduga terjadi SPJ fiktif. Yang bekerja si A, tetapi menggunakan nama si B. Karena yang bersangkutan merupakan PNS dan tidak bisa menerima honor dari skema tersebut, maka digunakan nama anaknya untuk pencairan. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar narasumber.
Selain dugaan penggunaan identitas orang lain dalam pencairan honor, narasumber juga mengungkap adanya dugaan pemotongan honor tenaga outsourcing sebesar 10 persen atau sekitar Rp250 ribu setiap bulan. Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh pihak ketiga yang menjadi penyedia jasa tenaga outsourcing.
Sorotan juga mengarah pada anggaran perjalanan dinas di Bagian Protokol yang disebut mencapai sekitar Rp800 juta pada Tahun Anggaran 2025. Pengelolaan anggaran tersebut dinilai perlu diaudit secara menyeluruh guna memastikan seluruh penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Bagian Protokol Setdakab Lampung Utara, Habibie, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pengelolaan honor sopir Bupati bukan berada di bawah kewenangan Bagian Protokol.
“Kalau soal gaji sopir bupati itu anggaran Kabag Umum, silakan temui saja Bambang (Kabag Umum). Kabag Protokol fokus pada tugas protokoler dan perjalanan dinas pimpinan, bukan pada pengelolaan administrasi kepegawaian outsourcing,” kata Habibie saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026).
Habibie juga membenarkan adanya kebijakan pemotongan honor bagi tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai mekanisme maupun dasar hukum kebijakan tersebut.
Sementara terkait dugaan adanya SPJ fiktif dengan modus penggunaan nama pihak lain, Habibie menyatakan tidak mengetahui informasi tersebut.
“Mengenai dugaan SPJ fiktif, saya tidak mengetahui,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi kepada Kepala Bagian Umum Setdakab Lampung Utara, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, maupun aparat penegak hukum terkait belum diperoleh. (*)











