Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Peristiwa

Komnas PA Bandar Lampung Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Saat PKL, Kasus Travel Haji-Umrah Jadi Sorotan

×

Komnas PA Bandar Lampung Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Saat PKL, Kasus Travel Haji-Umrah Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BLACKNEWS – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang masih berstatus anak di bawah umur di sebuah biro perjalanan haji dan umrah di Kota Bandar Lampung mendapat perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung. Lembaga tersebut mulai memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum berjalan.

Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, mendatangi kediaman keluarga korban pada Jumat (3/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komnas PA memberikan edukasi hukum kepada keluarga sekaligus memfasilitasi pemeriksaan kondisi psikologis korban di rumah sakit.

Example 300x600

Orang tua salah satu korban, yang identitasnya dirahasiakan demi melindungi anak, mengaku bersyukur atas pendampingan yang diberikan.

“Sejak pagi Bang Apri sudah datang ke rumah kami. Kami diberikan edukasi penting dan anak kami langsung dibawa untuk diperiksa kondisi psikologisnya. Kami dibantu tanpa diminta biaya sedikit pun,” ujar orang tua korban, Minggu (5/7/2026).

Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan pelecehan dialami dua siswi yang sedang menjalani PKL di sebuah kantor travel haji dan umrah di Bandar Lampung. Terduga pelaku disebut merupakan pimpinan perusahaan tersebut.

Keluarga menuturkan, saat peristiwa terjadi kedua korban berusaha menyelamatkan diri dengan berpura-pura izin ke kamar mandi sebelum akhirnya berhasil keluar dari lokasi.

Sejak kejadian itu, kedua korban disebut mengalami trauma psikologis yang ditandai dengan perubahan perilaku menjadi lebih tertutup, murung, dan mudah merasa takut.

Keluarga juga menyampaikan bahwa pada 16 Juni 2026, terduga pelaku bersama sejumlah orang mendatangi rumah korban. Menurut keluarga, kedatangan tersebut membuat kondisi psikologis anak semakin terganggu.

“Begitu tahu yang datang, anak saya langsung lari karena ketakutan. Dia datang membawa orang-orangnya, ada juga yang mengaku wartawan. Mereka menyangkal kejadian itu,” ujar orang tua korban.

Di sisi lain, pihak terduga pelaku telah memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya. Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada salah satu media pada 1 Juli 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SLG selaku kuasa hukum pimpinan biro perjalanan haji dan umrah tersebut menyatakan kliennya merasa dirugikan atas tuduhan yang beredar di media sosial maupun pemberitaan. Pihak kuasa hukum membantah tuduhan tersebut.

Sejumlah praktisi hukum menilai apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan, perkara ini dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Dugaan penyalahgunaan relasi kuasa terhadap peserta PKL serta dugaan intimidasi terhadap korban juga dapat menjadi bagian dari materi penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Orang tua korban berharap proses hukum berjalan secara objektif sehingga anaknya memperoleh keadilan.

“Saya hanya berharap ada keadilan yang membantu kami. Kami ingin proses ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penyelidikan perkara tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *