BLACKNEWS – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, menuai sorotan. Diduga hanya karena konflik dengan pemilik dapur, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dorowati, Tria Nur Fajriyanti, disebut tidak lagi menjalankan tugasnya secara langsung selama sekitar tiga bulan.
Akibatnya, pelayanan MBG di SPPG Dorowati dilaporkan terhenti dalam sepekan terakhir dan ribuan penerima manfaat tidak lagi memperoleh layanan sebagaimana mestinya.
Fakta tersebut diungkap Kepala Satgas MBG Kabupaten Lampung Utara, Mat Soleh. Menurutnya, Tria sudah lama tidak hadir di lokasi kerja dan hanya mengawasi kegiatan dari jarak jauh, padahal kehadiran Kepala SPPG menjadi syarat utama agar operasional dapur tetap berjalan.
“Masalah pribadi tidak boleh mengorbankan pelayanan kepada masyarakat. Selama belum ada keputusan pemberhentian atau pemindahan, yang bersangkutan tetap wajib menjalankan tugas,” kata Mat Soleh.
Ia mengaku telah meminta klarifikasi kepada Tria. Dari penjelasan yang diterima, persoalan bermula dari perselisihan dengan pemilik dapur. Meski mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN), Mat Soleh menilai laporan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk meninggalkan tanggung jawab.
Satgas MBG menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian yang berdampak langsung pada pelayanan publik. Ketidakhadiran Kepala SPPG disebut membuat proses administrasi dan penyaluran dana operasional terganggu hingga pelayanan akhirnya berhenti.
Ironisnya, persoalan tersebut disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan, namun belum ada langkah tegas dari Badan Gizi Nasional. Padahal, dampaknya dirasakan langsung oleh ribuan penerima manfaat yang bergantung pada program MBG.
“Laporan sudah kami kirimkan ke BGN. Kami berharap ada tindakan cepat agar pelayanan kembali berjalan dan masyarakat tidak terus menjadi korban,” ujar Mat Soleh.
Ia menegaskan bahwa program MBG merupakan program strategis pemerintah yang seharusnya dikelola secara profesional. Perselisihan internal maupun persoalan pribadi tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat, terlebih menyangkut pemenuhan gizi anak-anak.
Hingga berita ini ditulis, Kepala SPPG Dorowati Tria Nur Fajriyanti maupun Koordinator Wilayah BGN Lampung Utara, Anggi Prasetyo, belum memberikan keterangan terkait dugaan tidak aktifnya Kepala SPPG dan terhentinya pelayanan MBG di wilayah tersebut. (*)















