BLACKNEWS – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama seorang konsultan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung berinisial CKS terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses penanganan perkara, muncul kabar bahwa pelapor berinisial HS diduga mendapat tekanan agar mencabut laporan yang telah disampaikan kepada Polresta Bandar Lampung.
Informasi tersebut beredar di kalangan jurnalis pada Jumat, 10 Juli 2026, menyusul pemberitaan mengenai dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada 23 Juni 2026. Kasus ini menjadi sorotan karena turut melibatkan nama seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan tekanan tersebut dikaitkan dengan upaya penyelesaian perkara yang saat ini masih bergulir. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekubang) berinisial LD yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak Kamis, 9 Juli 2026 belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada CKS juga belum memperoleh jawaban.
Saat didatangi ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, sejumlah pegawai menyebut CKS tidak berada di tempat.
“Beliau tidak setiap hari berada di kantor karena statusnya sebagai konsultan,” ujar salah seorang staf.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang dialami HS saat berada di Bandar Lampung pada 23 Juni 2026. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedatangan HS ke Bandar Lampung saat itu berkaitan dengan urusan pribadi sekaligus keperluan berobat.
Dalam perjalanannya, pertemuan yang direncanakan untuk membahas persoalan harta bersama pasca perceraian justru berujung pada insiden yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut. Sementara itu, berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan tekanan pencabutan laporan masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Publik pun menantikan transparansi proses hukum yang sedang berjalan agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. (*)















