BLACKNEWS – Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, persoalan kepemimpinan di lingkungan SMA dan SMK Negeri di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Hingga awal Juli 2026, sebanyak 114 sekolah masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah dan belum memiliki pejabat definitif.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat efektivitas pengelolaan sekolah, pengambilan kebijakan strategis, hingga peningkatan mutu pembelajaran apabila tidak segera diselesaikan.
Akademisi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung, M. Thoha B. Sampurna Jaya, menilai masih tingginya jumlah Plt kepala sekolah menunjukkan tata kelola kepemimpinan di tingkat satuan pendidikan belum berjalan secara optimal.
“Kalau melihat data, lebih dari 20 persen kepala sekolah masih berstatus Plt. Ini menunjukkan tata kelola kepemimpinan di level unit pelaksana teknis masih belum optimal,” ujar Thoha.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari lebih dari 500 SMA dan SMK Negeri di Lampung, sekitar seperempat sekolah belum memiliki kepala sekolah definitif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77 Plt kepala sekolah disebut telah memenuhi persyaratan sebagai calon kepala sekolah definitif dan telah mengikuti proses wawancara nonreguler.
Jika mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2025 yang mencatat rata-rata satu SMA atau SMK Negeri melayani sekitar 955 peserta didik, diperkirakan sedikitnya 108.870 siswa saat ini menempuh pendidikan di sekolah yang belum dipimpin kepala sekolah definitif.
Menurut Thoha, pemerintah daerah tidak seharusnya membiarkan kondisi tersebut berlangsung dalam waktu lama. Sebab, kepala sekolah berstatus Plt memiliki kewenangan yang lebih terbatas dibandingkan kepala sekolah definitif dalam mengambil keputusan strategis terkait pengembangan sekolah.
Ia mengingatkan, keterlambatan pengangkatan kepala sekolah definitif tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pembelajaran, pengelolaan sekolah, serta efektivitas pelaksanaan berbagai program pendidikan.
“Kalau berlarut-larut, tentu akan merugikan sekolah. Selain mutu dan kualitas pembelajaran menjadi kurang efektif, kondisi ini juga dapat membebani anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena harus memberikan insentif kepada Plt kepala sekolah,” katanya.
Thoha mendesak Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera menyelesaikan proses pengangkatan kepala sekolah definitif sebelum kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru dimulai.
Menurutnya, kepemimpinan yang memiliki kewenangan penuh sangat dibutuhkan sekolah untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat, sekaligus mendukung berbagai program strategis pemerintah di sektor pendidikan.
“Pelantikan kepala sekolah definitif sebaiknya segera dilakukan. Jangan ditunda lagi, karena sekolah membutuhkan kepemimpinan yang memiliki kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan,” tegasnya.
Selain berdampak pada tata kelola sekolah, status Plt juga berpengaruh terhadap aspek kesejahteraan pejabat yang menjalankan tugas tersebut. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021, tunjangan jabatan kepala sekolah hanya diberikan kepada kepala sekolah yang berstatus definitif.
Karena itu, Thoha berharap Pemprov Lampung segera memberikan kepastian terkait pengangkatan kepala sekolah definitif agar pengelolaan SMA dan SMK Negeri berjalan lebih optimal, sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan bagi puluhan ribu siswa di Provinsi Lampung. (*)















