BLACKNEWS – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun 2022 mengungkap fakta baru. Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, mengakui pernah menerima uang dalam amplop cokelat dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri. Namun, ia membantah uang tersebut berkaitan dengan pembahasan maupun pembagian fee proyek.
Pengakuan itu disampaikan Dendi saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/7/2026), ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengonfirmasi keterangan Zainal Fikri mengenai dugaan pemberian uang kepada dirinya.
Dalam persidangan, JPU menanyakan dugaan adanya pembahasan fee proyek sekaligus asal-usul pemberian uang tersebut. Menanggapi pertanyaan itu, Dendi membantah pernah membicarakan maupun meminta fee proyek kepada mantan bawahannya.
“Apakah ada bukti itu? Apakah ada saksi? Apakah ada data digitalnya? Saya tidak pernah memanggil beliau. Etikanya, orang ketika baru dilantik tentu akan mencari pejabatnya,” ujar Dendi di hadapan majelis hakim.
Menurut Dendi, pertemuannya dengan Zainal Fikri hanya berkaitan dengan tugas kedinasan setelah yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR. Ia menyebut komunikasi yang dilakukan lebih banyak membahas pelaksanaan program pembangunan dan laporan pekerjaan di lingkungan dinas.
“Beliau datang ke saya sebagai Kepala Dinas yang baru. Setahu saya tetap bertemu di kantor. Satu per satu menghadap saya secara khusus menyampaikan laporan-laporan,” katanya.
Dendi menegaskan selama menjabat tidak pernah membahas pembagian fee proyek bersama Zainal Fikri.
“Lebih banyak laporan dan berterima kasih karena dipercaya sebagai kepala dinas. Jadi tidak ada pembahasan soal fee,” ujarnya.
Meski demikian, Dendi mengakui pernah menerima uang dari Zainal Fikri dalam bentuk amplop cokelat dengan nominal yang bervariasi. Menurutnya, pemberian tersebut tidak dilakukan secara rutin dan bukan atas permintaannya.
“Bahwa pernah Fikri berkata kepada saya, kalau urgent bilang ke saya. Pernah Rp50 juta, pernah Rp100 juta. Tidak rutin. Kadang beliau tahu saya mau ke Jakarta, tentu ada yang disupport ke saya. Bukan rutinitas dan tidak ada sanksi apa pun,” ungkapnya.
Dendi juga menegaskan dirinya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada Zainal Fikri.
“Mereka yang bilang mau bantu segini-segini. Saya tidak pernah minta sekian-sekian,” tegasnya.
Keterangan Dendi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran Tahun 2022. Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut. (*)















