BLACKNEWS – Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona divonis delapan tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin Enan Sugianto, Rabu (22/7/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana kurungan selama 160 hari.
Hakim juga menghukum Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp21 miliar untuk memulihkan kerugian negara. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta membayar uang pengganti Rp31 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Dendi terbukti berperan dalam pengaturan proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran. Hakim menilai permintaan fee sebesar 20 persen kepada rekanan proyek yang disampaikan terdakwa lain, Zainal Fikri, dilakukan atas perintah Dendi saat masih menjabat sebagai bupati.
Praktik tersebut, menurut majelis hakim, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7 miliar.
Majelis hakim juga mengungkap dana yang berasal dari fee proyek tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan rumah pribadi Dendi di kawasan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, dengan nilai sekitar Rp4 miliar.
Selain perkara korupsi proyek SPAM, hakim menyatakan Dendi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang yang tercermin dari kepemilikan sejumlah aset yang tidak sesuai dengan sumber penghasilan yang sah.
Selama pembacaan putusan, Dendi tampak lebih banyak tertunduk dan tidak memberikan tanggapan. Seusai sidang, baik tim penasihat hukum Dendi maupun Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Perkara ini juga berkaitan dengan penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung sejak Desember 2025 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Aset yang telah disita meliputi kendaraan bermotor, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, puluhan bidang tanah dan bangunan yang diduga menggunakan skema nominee, serta barang mewah berupa puluhan tas bermerek.
Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp45,27 miliar, jauh melebihi nilai uang pengganti yang dibebankan dalam putusan pengadilan.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru. Meski telah dijatuhi hukuman, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.















