Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Peristiwa

Dalih “Berobat Gigi” Warnai Sidang Suap Alkes Lampung Tengah, Jaksa Pertanyakan Logikanya

×

Dalih “Berobat Gigi” Warnai Sidang Suap Alkes Lampung Tengah, Jaksa Pertanyakan Logikanya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BLACKNEWS – Sidang dugaan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah semakin membuka tabir baru. Alih-alih saling menguatkan, para terdakwa justru saling membantah dan melempar nama pihak lain demi menghindari jeratan hukum.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/7/2026), terdakwa Riki Hendra Saputra mengaku sebagian uang sekitar Rp2 miliar dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial S dari Partai Golkar. Riki juga menyebut uang miliaran rupiah itu diserahkan sopir pribadinya, Sayuti, kepada Ranu Hari Prasetyo.

Example 300x600

Namun, pengakuan itu dibantah mentah-mentah oleh Ranu.

Di hadapan majelis hakim, Ranu mengaku tidak pernah menerima kantong plastik hitam berisi uang seperti yang dituduhkan. Ia berdalih, dua kali pertemuannya dengan Sayuti hanya berkaitan dengan pengobatan sakit gigi karena dirinya berprofesi sebagai dokter gigi sekaligus ASN di puskesmas.

Dalih tersebut justru memantik pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai alasan seorang sopir dari Kota Metro datang ke Lampung Tengah hanya untuk berobat gigi sulit diterima begitu saja. Terlebih, dalam perkara yang sedang disidangkan, terdapat dugaan aliran dana bernilai miliaran rupiah.

“Saudara sudah disumpah. Semua keterangan Saudara akan menjadi pertimbangan majelis hakim,” tegas JPU Richard Marpaung di persidangan.

Jaksa juga menguji pengakuan Ranu mengenai sumber dana lebih dari Rp5 miliar yang disebut berasal dari ibunya untuk melunasi utang terdakwa Ardito Wijaya.

Fakta hasil penggeledahan justru menunjukkan saldo dua rekening milik Ranu dan satu rekening atas nama istrinya hanya berisi puluhan juta rupiah. Penyidik juga tidak menemukan transaksi bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan.

Tak berhenti di situ, JPU turut memperlihatkan bukti percakapan antara Ranu dan Sayuti sebagai bagian dari upaya menguji konsistensi keterangannya.

Majelis hakim pun memberi perhatian khusus terhadap sejumlah keterangan yang dinilai belum selaras dengan fakta-fakta yang telah diungkap selama proses penyidikan.

Persidangan perkara yang menyeret sejumlah nama dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan ini diperkirakan masih akan memunculkan fakta-fakta baru. Pada agenda berikutnya, Jumat (31/7/2026), terdakwa Ardito Wijaya dijadwalkan memberikan kesaksian yang berpotensi membuka rangkaian dugaan aliran uang dan peran para pihak dalam perkara tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *