BLACKNEWS – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung kini terseret persoalan hukum. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung tengah menyidik dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pengadaan bahan pangan untuk program tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp170,2 juta.
Kasus ini menjadi perkara pidana pertama yang mencuat dalam pelaksanaan Program MBG di Provinsi Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, mengatakan penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana.
“Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan pada 11 Juli 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Indra.
Ia menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 22 Juni 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan Yatni Sumarni, pemilik Toko Abeng Buah di Bandar Lampung, yang mengaku belum menerima pembayaran atas pengiriman buah yang dipesan pada November 2025.
Menurut laporan, seorang perempuan berinisial RS memesan ribuan kilogram melon dan ribuan buah nanas yang disebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dapur Program MBG.
Total pesanan terdiri dari 13.991 kilogram melon senilai Rp148.606.000 dan 2.950 buah nanas senilai Rp21.600.000, sehingga nilai transaksi mencapai Rp170.206.000.
Yatni mengaku seluruh pesanan telah dikirim sesuai permintaan, namun pembayaran tidak pernah diterima.
“Barang sudah kami kirim seluruhnya, tetapi sampai sekarang belum dibayar. Karena tidak ada penyelesaian, akhirnya kami melapor ke kepolisian,” katanya.
Perkara ini menjadi semakin kompleks setelah pemilik dapur MBG yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Zeni Roinawati, juga mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut.
Zeni menjelaskan dirinya telah menyerahkan pembayaran kepada RS sebelum bahan pangan dikirim, sesuai prosedur pengadaan yang diterapkan di dapur MBG.
Menurutnya, seluruh transaksi dilakukan melalui transfer dan pembayaran selalu diselesaikan di muka agar tidak menimbulkan utang kepada pemasok.
“Kami sudah membayar lebih dulu. Semua ada bukti transfernya. Saya sendiri tidak pernah berhubungan langsung dengan pemasok buah karena seluruh pengadaan ditangani RS,” ujarnya.
Selain persoalan buah, Zeni juga mengaku mengalami kerugian lain. Ia menyebut telah menyerahkan dana sekitar Rp50 juta kepada RS untuk pengadaan beras, susu, dan keripik kentang. Namun hingga kini barang yang dipesan tidak pernah diterima.
Atas kejadian tersebut, Zeni menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik kepolisian.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, pengelola dapur MBG, beberapa pihak yang diduga mengetahui transaksi, serta RS sebagai terlapor.
Polda Lampung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara utuh dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan bahan pangan Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh. (*)















