BLACKNEWS – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah kembali memunculkan pertanyaan besar. Di satu sisi, sosok yang menjabat Direktur PT Kayla Jaya Abadi (KJA), Rikky Apriga Yuzaki, telah duduk di kursi terdakwa dan dituntut tujuh tahun enam bulan penjara. Di sisi lain, pihak yang disebut dalam persidangan sebagai sosok yang diduga mengendalikan perusahaan hingga kini masih berstatus saksi.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut Rikky dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp512.008.172,50 dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Hutan Kota yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.024.016.345.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rikky hanya tertunduk mendengar tuntutan tersebut.
Dalam persidangan, Rikky mengaku menerima jabatan Direktur PT KJA saat berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Ia juga menyebut tidak memahami sepenuhnya pengelolaan proyek perusahaan dan mengaku hanya menandatangani dokumen pencairan dana sebelum menyerahkan uang tersebut kepada Jamaluddin Yusuf, yang menurut keterangannya merupakan pihak yang mengendalikan perusahaan.
Pengakuan tersebut membuka kembali isu klasik dalam perkara korupsi pengadaan, yakni dugaan penggunaan “direktur pinjam nama” atau “direktur boneka”. Praktik semacam ini kerap menjadi sorotan karena menempatkan nama tertentu sebagai penanggung jawab administratif perusahaan, sementara kendali operasional dan pengelolaan proyek diduga berada di tangan pihak lain.
Namun hingga proses persidangan berjalan, Jamaluddin Yusuf masih berstatus saksi. Belum ada penetapan sebagai tersangka maupun terdakwa dalam perkara tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai arah pengembangan perkara. Sebab, pemberantasan korupsi tidak hanya dituntut mampu menghukum pihak yang menandatangani dokumen, tetapi juga harus mengungkap siapa yang diduga merancang, mengendalikan, dan menikmati hasil dari suatu proyek apabila hal tersebut dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Kuasa hukum Rikky dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan. Pledoi tersebut diperkirakan akan menjadi momentum bagi tim pembela untuk menguraikan peran kliennya sekaligus menguji konstruksi dakwaan yang diajukan jaksa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti pada aktor formal yang tercantum di atas kertas. Publik menunggu apakah proses hukum akan berkembang untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dan pertanggungjawaban dalam proyek tersebut, atau justru berhenti pada sosok yang selama persidangan mengaku hanya menjalankan perintah.
Apabila seluruh rangkaian fakta persidangan nantinya mengarah pada keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup, penuntasan perkara hingga menyentuh aktor intelektual akan menjadi ukuran penting konsistensi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi secara utuh, bukan sekadar menghukum pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban. (*)















