BLACKNEWS – Klaim Badan Gizi Nasional (BGN) yang menutup permanen empat dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Timur justru memunculkan tanda tanya. Di balik narasi penindakan tegas terhadap pelanggaran, muncul informasi bahwa dapur-dapur tersebut diduga telah lama tidak beroperasi sebelum keputusan penutupan diumumkan.
Jika informasi itu benar, publik patut mempertanyakan apakah langkah tersebut benar-benar merupakan tindakan penegakan disiplin atau sekadar penertiban administrasi yang kemudian dikemas sebagai keberhasilan kebijakan.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung-Bengkulu, Fitra Alfarisi, sebelumnya menyatakan empat dapur MBG di Lampung Timur termasuk dalam 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditutup permanen oleh BGN.
Empat dapur yang dimaksud berada di Braja Selebah, Gunung Pelindung, Bandar Sribhawono, dan Bumi Agung.
Namun, seorang sumber yang mengaku sebagai pengelola beberapa dapur MBG di Lampung Timur memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, keempat dapur tersebut sudah lama berhenti beroperasi bahkan sebagian hanya berjalan dalam waktu singkat sebelum akhirnya tidak lagi aktif.
Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum mendapat tanggapan resmi dari BGN.
Sumber itu juga menyebut keputusan yang diumumkan belakangan hanya mengukuhkan kondisi yang sudah terjadi sebelumnya.
Terlepas dari benar atau tidaknya klaim tersebut, perbedaan informasi itu menunjukkan masih adanya persoalan transparansi dalam tata kelola Program MBG. Publik berhak mengetahui sejak kapan dapur-dapur tersebut berhenti beroperasi, apa penyebab penghentiannya, serta mengapa keputusan penutupan permanen baru diumumkan sekarang.
Kebingungan juga terlihat di tingkat daerah. Ketua Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, sebelumnya mengaku belum menerima informasi resmi mengenai kebijakan penutupan permanen tersebut.
Menurutnya, petunjuk teknis yang berlaku selama ini hanya mengatur penghentian sementara operasional dapur, bukan penutupan permanen.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Regional BGN, tetapi mereka juga belum menerima keputusan mengenai pemberhentian permanen,” kata Saipul.
Pernyataan itu memperlihatkan belum sinkronnya informasi antara pemerintah pusat dan pelaksana di daerah. Padahal, program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang semestinya dijalankan dengan mekanisme komunikasi yang jelas dan terbuka.
Di sisi lain, Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa 833 dapur yang ditutup permanen tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah karena dinilai melakukan pelanggaran.
Namun hingga kini belum dijelaskan secara rinci jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing dapur, termasuk empat SPPG di Lampung Timur. Tanpa penjelasan tersebut, keputusan penutupan berpotensi memunculkan spekulasi sekaligus menyulitkan publik menilai apakah tindakan itu murni penegakan aturan atau sekadar penataan administrasi terhadap dapur yang memang telah lama tidak aktif.
Agar polemik tidak terus berkembang, BGN didorong membuka data secara utuh mengenai riwayat operasional setiap dapur yang ditutup permanen, waktu penghentian aktivitas, bentuk pelanggaran yang ditemukan, serta hasil evaluasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Transparansi menjadi kunci agar kebijakan yang diklaim sebagai langkah tegas tidak justru dipersepsikan sebagai pencitraan birokrasi. (*)









