Judul:
BLACKNEWS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa anggotanya, Muhammad Tio Aliansyah, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan penggunaan helikopter saat menghadiri kegiatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (6/7/2026). Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya telah digelar DKPP.
Dalam sidang sebelumnya, nama Tio Aliansyah muncul dalam keterangan saksi yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i. Ia mengungkapkan bahwa Tio berada dalam satu penerbangan helikopter bersama Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan sekretaris pribadi Parsadaan, Benu, saat menuju Cidaun, Kabupaten Cianjur.
“Saya naik itu dari Bandung, dari (Hotel) Aryaduta ke Cidaun. Pada saat itu ada saya, Pak Pimpinan (Parsadaan Harahap), kemudian Pak Tio, dan Benu,” ujar Abdullah dalam persidangan.
Abdullah juga menjelaskan bahwa setelah kegiatan selesai dirinya kembali menuju Halim menggunakan helikopter tersebut.
Sementara itu, Parsadaan Harahap dalam persidangan menjelaskan kehadirannya bersama Tio Aliansyah di Cidaun merupakan undangan untuk memberikan pembekalan kepada lebih dari 1.400 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang baru dilantik.
Kasus dugaan pelanggaran etik ini bermula dari pengaduan sejumlah mahasiswa di Jawa Barat yang mempertanyakan penggunaan helikopter dalam kegiatan tersebut. Aduan tersebut kemudian diregistrasi dan diproses dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, Koordinator Bidang Persidangan DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, sempat menyampaikan bahwa laporan terhadap Tio Aliansyah tidak dapat dilanjutkan karena pengadu tidak melengkapi berkas sebagaimana diminta. Namun, pemeriksaan kembali dilakukan setelah proses penanganan perkara berlanjut di DKPP.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 10-KPE-DKPP/VI/2026 dan telah disidangkan pada 29 Juni 2026 oleh majelis yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito bersama anggota majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Muhammad Tio Aliansyah dikenal sebagai mantan anggota KPU Provinsi Lampung selama dua periode, yakni 2014-2022, sebelum dipercaya menjadi anggota DKPP RI. Pria kelahiran Jakarta, 9 September 1974 itu mengawali karier di bidang kepemiluan sebagai anggota Bawaslu Lampung Utara pada 1999 dan selama ini dikenal memiliki pengalaman panjang dalam penyelenggaraan pemilu.
Hingga pemeriksaan berlangsung, DKPP belum menyampaikan hasil maupun kesimpulan atas dugaan pelanggaran etik tersebut. Proses penanganan perkara masih berlanjut sesuai mekanisme persidangan kode etik penyelenggara pemilu. (*)















