BLACKNEWS – Dugaan skandal etik yang menyeret seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menjadi tamparan keras bagi wajah birokrasi daerah.
Di tengah tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, munculnya dugaan perselingkuhan, nikah siri, hingga sengketa harta gono-gini yang melibatkan Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekubang), LD, semakin mengikis kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung akhirnya menyatakan akan membentuk tim klarifikasi dan pemeriksaan terhadap LD. Langkah tersebut dinilai sebagai kewajiban institusi, bukan sekadar respons atas derasnya sorotan publik.
Ketua BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, mengatakan tim yang dibentuk akan bekerja secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tim yang segera dibentuk akan melaksanakan tugasnya secara objektif. Mengingat jabatan yang bersangkutan krusial untuk menjaga marwah birokrasi di lingkungan Pemprov Lampung,” ujar Rendi, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurutnya, BKD baru menerima informasi mengenai dugaan perselingkuhan, nikah siri, dan sengketa harta gono-gini yang menyeret nama LD.
“BKD tidak diam. Kami tindak lanjuti laporan sesuai koridor regulasi,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Dugaan hubungan khusus antara LD dengan mantan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), CKS, diketahui telah beredar sejak 2024. Bahkan, persoalan itu kembali mencuat setelah adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan mantan suami LD, HS, ke Polresta Bandar Lampung pada Juni 2026, meski laporan tersebut kemudian dicabut pada 10 Juli 2026.
Fakta bahwa isu tersebut telah lama beredar memunculkan kritik terhadap lemahnya pengawasan internal di lingkungan Pemprov Lampung. Publik mempertanyakan mengapa langkah pemeriksaan baru dilakukan setelah kasus ini menjadi konsumsi luas masyarakat.
Pejabat publik bukan hanya dituntut memiliki kemampuan menjalankan pemerintahan, tetapi juga menjadi teladan dalam menjaga etika, moral, dan integritas. Terlebih, seorang Staf Ahli Gubernur merupakan representasi langsung dari kepemimpinan daerah yang seharusnya menjaga kehormatan institusi.
BKD dan Pemerintah Provinsi Lampung kini menghadapi ujian besar. Pembentukan tim pemeriksa tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif atau sekadar meredam kritik publik. Proses klarifikasi harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan menghasilkan keputusan yang tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran kode etik maupun disiplin aparatur sipil negara.
Kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tidak dibangun melalui pernyataan normatif, melainkan melalui keberanian menegakkan aturan tanpa pandang jabatan. Jika dugaan pelanggaran terbukti, sanksi harus dijatuhkan secara transparan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga wajib diumumkan secara terbuka agar tidak menyisakan spekulasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa marwah birokrasi tidak hanya ditentukan oleh program pembangunan, tetapi juga oleh integritas para pejabat yang diberi amanah untuk melayani masyarakat. Publik kini menunggu, apakah Pemprov Lampung benar-benar berani membersihkan birokrasinya, atau justru kembali membiarkan persoalan etik berlalu tanpa penyelesaian yang jelas. (*)















