BLACKNEWS – Keadilan seolah menjadi komoditas yang bisa dibeli dan dikendalikan oleh mereka yang berkuasa. Setidaknya, itulah realitas pahit yang kini dibongkar oleh Lanny Mariska, menantu dari Artalita Suryani alias Ayin—sosok yang pernah menggemparkan republik ini lewat mega-skandal suap jaksa BLBI.
Melalui ruang publik di kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Lanny menguliti kebobrokan rumah tangganya dengan Rommy Dharma Satriawan yang berujung pada dugaan rekayasa hukum, represi aparat, hingga praktik mafia peradilan. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum sebagai istri yang dikhianati, Lanny justru dilempar ke sel tahanan dengan tuduhan yang ia sebut sebagai fiktif.
Kasus ini bukan sekadar drama rumah tangga biasa, melainkan cermin buram rusaknya independensi institusi penegak hukum ketika berhadapan dengan oligarki bermodal kuat.
Rekayasa Kasus
Rentetan represi hukum mulai mencekik Lanny pada tahun 2024. Saat ia berusaha mandiri membuka butik di PIK 2 setelah biaya hidupnya di Australia diputus oleh sang suami, Lanny justru diseret ke ranah pidana.
Ia dilaporkan bertubi-tubi atas tuduhan penipuan, penggelapan uang miliaran rupiah, hingga perzinahan. Kejanggalan hukum paling telanjang terlihat saat ia ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024 atas kerugian PT Artha Surya Primatama (ASP) senilai Rp3,9 miliar. Padahal, Lanny menegaskan dirinya tidak pernah tercatat bekerja atau terlibat dalam perusahaan tersebut.
“Pasal yang dituduhkan penipuan dan penggelapan. Saya tidak pernah kerja apa-apa, bagaimana saya bisa menipu dan menggelapkan uang perusahaan dia?” gugat Lanny.
Kriminalisasi ini berujung pada penahanan Lanny di Rumah Tahanan Polda Lampung selama 45 hari pada Mei 2025. Di sana, institusi kepolisian yang seharusnya mengayomi justru menjelma menjadi ruang penyiksaan psikologis baginya.
Lanny dijebloskan ke “sel tikus” yang gelap tanpa air, dilarang membawa alas tidur, hingga diperlakukan kasar. Tragedi ini diperparah dengan dugaan pelecehan seksual oleh oknum polisi berinisial JJ. Lanny mengaku disentuh secara fisik dan yang paling menjijikkan: direkam melalui CCTV saat sedang mandi, di mana rekamannya dipertontonkan dan dijadikan bahan intimidasi oleh petugas jaga.
Membongkar ‘Pesta Sogokan’
Lanny tidak hanya menjadi korban; ia adalah saksi kunci dari dugaan gurita korupsi yang masih dipelihara oleh keluarga suaminya. Dengan berani, ia mengungkap bagaimana aparat penegak hukum di Polda Lampung diduga disetir menggunakan uang dan fasilitas hiburan.
Ia secara terbuka menyebut nama penyidik, di antaranya Hakim Rambe, Jerry Junior, dan Budi Purnomo. Ia mengklaim mendapat informasi valid bahwa oknum-oknum tersebut kerap difasilitasi oleh suaminya berupa barang mewah hingga diajak pesta hiburan malam (dugem).
Lebih jauh, Lanny mengaku pernah dilibatkan langsung untuk membungkus uang suap yang disalurkan suaminya kepada jaksa dan pejabat. “Paling besar itu ada Rp20 miliar. Ada puluhan yang saya tahu karena beliau itu dikenal markus (makelar kasus),” bongkarnya tajam.
Bahkan, Lanny memiliki bukti rekaman di mana suaminya diduga mencoba menyuap tersangka lain sebesar Rp2 miliar agar Lanny kembali dijebloskan ke penjara.
Perampasan Hak Ibu
Di balik pertarungan hukum yang tidak seimbang ini—di mana Lanny mengaku ditolak oleh pengacara-pengacara besar sekelas Hotman Paris yang ciut nyali mendengar nama mertuanya—terdapat tangis seorang ibu yang haknya dirampas.
Tiga anak Lanny, yang diperjuangkannya lewat program bayi tabung (IVF) di Melbourne sejak 2008 atas desakan mertuanya, kini dijauhkan darinya. Salah satu anaknya bahkan berkebutuhan khusus dan sangat membutuhkan kehadiran ibunya. Ironisnya, sang suami yang diklaim telah menikah lagi secara diam-diam dan memiliki dua anak dari perempuan berinisial MO, enggan menceraikan Lanny, diduga demi menguasai harta gono-gini dengan bermodal perjanjian pranikah (prenup) cacat prosedural yang diteken Lanny tanpa dibaca pada 2007.
Dalam keputusasaannya, Lanny mengirim pesan menukik kepada ibu mertuanya, Artalita Suryani.
“Mami Ayin perempuan, seorang ibu, punya anak, punya cucu, masa tega menguliti saya seperti ini? Tolong jangan ginikan anak orang lain,” rintih Lanny.
Kini, bola panas berada di tangan Bareskrim Polri dan Propam. Jika kasus yang disebut telah dihentikan (SP3) ini kembali dipaksakan bergulir oleh Polda Lampung, dan oknum polisi mesum pencatut CCTV tak segera diadili, maka institusi Polri harus bersiap menghadapi krisis kepercayaan publik yang kesekian kalinya. Publik menanti, apakah hukum di negeri ini masih berlaku bagi semua, atau hanya mengabdi pada mereka yang mampu membayar Rp20 miliar. (*)















