BLACKNEWS – Sindikat penipuan berkedok investasi kembali memakan korban. Kali ini, kedok kejahatan itu berlindung di balik seragam instansi pemerintah. Seorang oknum perempuan yang berstatus sebagai pegawai PDAM Kabupaten Pesawaran dilaporkan ke Polda Lampung setelah diduga kuat membawa kabur dana masyarakat yang nilainya menembus angka lebih dari Rp5 miliar.
Laporan resmi tersebut dilayangkan pada Senin, 20 Juli 2026, oleh tiga warga Bandar Lampung—Bela, Nisa, dan Tri Astuti. Ketiganya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung guna mendesak aparat bertindak cepat menangkap pelaku yang kini diketahui telah melarikan diri.
Arisan Teman Jadi Skema Ponzi
Tindak pidana ini diatur dengan rapi menggunakan modus manipulasi psikologis bergaya skema Ponzi. Menurut kesaksian pelapor, pelaku awalnya merintis kepercayaan melalui arisan lingkaran pertemanan dengan nominal wajar, yakni sekitar Rp10 juta.
Namun, setelah kepercayaan terbangun, pelaku mulai melancarkan jerat utamanya. Arisan tersebut disulap menjadi ladang investasi bodong. Pelaku menawarkan keuntungan (return) instan yang tidak masuk akal sehat.
“Modusnya sangat terencana. Uang Rp5 juta dijanjikan akan kembali menjadi Rp6 juta. Kalau investasi lebih besar, janjinya juga makin fantastis. Awalnya memang lancar, itu cara dia memancing. Tapi begitu peserta dan uang yang masuk sudah membeludak, ternyata itu semua kebohongan,” cecar Bela saat ditemui di Polda Lampung.
Janji Palsu dan Kabur
Mencium aroma penipuan, para korban yang panik sempat menggeruduk kediaman pelaku di wilayah Pesawaran untuk menuntut pengembalian hak mereka. Saat itu, pelaku masih berkelit dengan taktik mengulur waktu. Ia berdalih dan memohon tenggat waktu pembayaran hingga bulan Agustus atau September.
Kenyataannya, janji tersebut hanyalah trik murahan untuk memuluskan rencana pelariannya. Saat tenggat waktu tiba, pelaku menghilang bak ditelan bumi. Nomor teleponnya mati, dan rumah kediamannya telah dikosongkan.
Skala Kerugian Fantastis
Dampak dari penipuan ini sangat masif. Tercatat lebih dari 90 orang terjerat masuk ke dalam pusaran investasi fiktif sang oknum PDAM.
“Total uang yang dibawa kabur mencapai lebih dari Rp5 miliar. Ada satu korban yang hartanya terkuras hingga Rp600 juta sendirian. Kami bertiga sendiri menanggung kerugian Rp65 juta,” ungkap Bela.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi ketajaman insting reserse Polda Lampung dalam memburu buronan, tetapi juga tamparan keras bagi manajemen PDAM Pesawaran. Institusi terkait dituntut untuk tidak lepas tangan terhadap rekam jejak pegawainya yang secara terang-terangan telah menyalahgunakan statusnya untuk memperdaya dan merampok uang rakyat.
Kini, nasib puluhan korban menggantung pada kecepatan aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar pelaku segera diseret ke meja hijau dan aset-aset hasil kejahatannya disita sebelum dipindahtangankan. (**)















