Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Peristiwa

Eks Kadiv PT Waskita Karya Diadili, Jaksa Ungkap Dugaan Rekayasa Proyek Tol Terpeka Rugikan Negara Rp66 Miliar

×

Eks Kadiv PT Waskita Karya Diadili, Jaksa Ungkap Dugaan Rekayasa Proyek Tol Terpeka Rugikan Negara Rp66 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BLACKNEWS – Mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya (Persero), Ibnu Nauval, mulai menjalani persidangan perdana dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung (Terpeka). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mesuji mendakwa terdakwa merekayasa pertanggungjawaban keuangan proyek yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/7/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugianto.

Example 300x600

Dalam surat dakwaannya, JPU Andrian mengungkapkan dugaan penyimpangan terjadi pada proyek pembangunan Tol Terpeka sepanjang sekitar 12 kilometer dengan nilai kontrak sekitar Rp1 triliun.

Jaksa menyebut, terdakwa diduga menyetujui dan menggunakan dokumen pertanggungjawaban keuangan yang direkayasa untuk mencairkan anggaran proyek.

“Dokumen tagihan dibuat seolah-olah berasal dari pekerjaan yang telah dilaksanakan, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah ada,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan vendor fiktif maupun perusahaan yang hanya dipinjam namanya untuk menerbitkan dokumen tagihan. Dokumen itu kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana proyek.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp66 miliar.

Meski didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Ibnu Nauval melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Sikap tersebut membuat majelis hakim langsung menjadwalkan perkara memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan.

Perkara yang menjerat Ibnu Nauval merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Tol Terpeka yang sebelumnya telah menyeret dua pejabat Divisi V PT Waskita Karya ke meja hijau.

Keduanya adalah mantan Kepala Bagian Akuntansi Divisi V Tujuanta Ginting dan mantan Kasir Divisi V Widodo Mardianto. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada 25 Februari 2026, Tujuanta dijatuhi hukuman dua tahun penjara disertai denda Rp500 juta, sedangkan Widodo dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Dengan dimulainya persidangan terhadap mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya tersebut, proses hukum dugaan korupsi proyek Tol Terpeka kini memasuki babak baru. Jaksa akan berupaya membuktikan dugaan adanya rekayasa administrasi proyek yang diduga mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *