Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik & Budaya

Anggota DPRD Tubaba Ditahan, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Masuk Tahap Persidangan

×

Anggota DPRD Tubaba Ditahan, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Masuk Tahap Persidangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BLACKNEWS –  Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial EF resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala setelah berkas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dinyatakan siap disidangkan di pengadilan.

Penahanan terhadap legislator dari Partai Demokrat tersebut dilakukan sejak Rabu (22/7/2026) berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Menggala.

Example 300x600

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Rizka Nurdiansyah, mengatakan penahanan merupakan kewenangan pengadilan setelah perkara dilimpahkan untuk proses persidangan.

“Penahanan dilakukan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Menggala. Mengenai ditahan atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan pengadilan,” ujarnya.

Perkara yang menjerat EF bermula dari dugaan penggunaan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Tubaba pada Pemilu Legislatif 2024.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat karena locus delicti berada di wilayah tersebut.

Di sisi lain, EF sebelumnya membantah terlibat dalam proses pembuatan dokumen yang dipersoalkan. Ia mengaku hanya menggunakan ijazah tersebut tanpa mengetahui proses penerbitannya.

Menurut pengakuannya, seluruh pengurusan dokumen dilakukan oleh mantan suaminya untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai anggota legislatif.

“Saya hanya pengguna. Saya tidak mengetahui proses pengurusan ijazah itu karena semuanya diurus oleh mantan suami saya,” ujar EF dalam keterangan sebelumnya.

EF juga mengaku dirinya hanya menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMP. Ia menyatakan pencalonannya sebagai anggota legislatif didorong oleh mantan suaminya, termasuk pengurusan administrasi dan aktivitas politik selama proses pemilu.

Dalam pemeriksaan, EF turut meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut. Ia mempertanyakan mengapa hingga kini hanya dirinya yang diproses secara hukum, sementara pihak yang diduga membuat maupun menandatangani ijazah belum ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut EF mengenai tudingan tersebut.

Dengan penahanan ini, perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Tubaba memasuki babak baru di meja hijau. Pengadilan nantinya akan menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *