Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Peristiwa

Direksi Dinilai Abaikan Anjuran Mediator dan Biarkan Status Pekerja Menggantung

×

Direksi Dinilai Abaikan Anjuran Mediator dan Biarkan Status Pekerja Menggantung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BLACKNEWS – Kesabaran ratusan buruh kontrak di lingkungan PTPN I Regional VII akhirnya mencapai batas. Senin (27/7/2026), mereka mendatangi Kantor PTPN I di Jakarta sebagai bentuk protes keras terhadap sikap perusahaan yang dinilai terus mengabaikan hak pekerja yang selama bertahun-tahun menopang operasional perkebunan.

Buruh yang berasal dari Unit Usaha Bergen, Kecamatan Tanjung Sari, serta Unit Usaha Kedaton, Way Galih, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, menuntut satu hal yang selama ini tak kunjung diwujudkan: pengangkatan menjadi karyawan tetap.

Example 300x600

Aksi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ketenagakerjaan di tubuh PTPN I tidak lagi sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan penghargaan terhadap para pekerja yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.

Koordinator aksi dari Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto, menegaskan tuntutan para buruh bukan tanpa dasar. Ia menyebut Direksi PTPN I seharusnya segera menjalankan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor 500.15.15.2/405/IV.07/2026 yang merekomendasikan pekerja yang memenuhi syarat diangkat sebagai karyawan tetap.

“Selama bertahun-tahun buruh menjaga produksi tetap berjalan, merawat kebun, mengolah hasil, hingga memastikan perusahaan terus beroperasi. Namun pengabdian itu justru dibalas dengan ketidakpastian status kerja,” kata Yohanes.

Menurutnya, anjuran mediator merupakan produk resmi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang seharusnya menjadi pijakan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan, bukan malah dibiarkan tanpa tindak lanjut.

Yohanes menilai tidak ada alasan yang dapat membenarkan penundaan pelaksanaan anjuran tersebut. Apalagi pekerjaan yang dijalankan para buruh bersifat tetap dan berlangsung terus-menerus, sementara status mereka masih dibatasi dalam skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Buruh tidak sedang meminta belas kasihan. Mereka hanya menuntut hak yang telah diakui melalui mekanisme hukum. Kepastian kerja bukan hadiah dari perusahaan, melainkan hak yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Aksi di depan kantor pusat PTPN I sekaligus menjadi kritik terhadap komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip hubungan industrial yang adil. Di tengah tuntutan peningkatan produktivitas, para buruh justru mempertanyakan mengapa kontribusi mereka selama bertahun-tahun belum juga dibarengi kepastian status sebagai pekerja tetap.

Para demonstran mendesak Direksi PTPN I segera menghentikan praktik penundaan penyelesaian persoalan tersebut dan melaksanakan seluruh isi anjuran mediator secara utuh. Mereka juga mengajak seluruh pekerja memperkuat solidaritas agar hak-hak normatif buruh tidak terus terabaikan.

Bagi para buruh, aksi ini bukan sekadar demonstrasi, melainkan peringatan bahwa perusahaan tidak boleh terus menikmati hasil kerja para pekerja sambil membiarkan nasib mereka tetap menggantung tanpa kepastian.

Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih investigatif dan “menggigit” dengan gaya khas media watchdog, namun tetap berada dalam koridor kaidah jurnalistik dan menghindari potensi pencemaran nama baik. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *